Bagussasmita
Pada pasal 61
diatas masih memiliki celah dimana beberapa orang atau kelompok biasanya masih
dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi Data Pribadi secara halus memalui
individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem organisasi. Tidak
dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa, token, E-Money,
dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi yang
nantinya dapat disalahgunakan.191080200013
Ketentuan dalam Pasal 27 dan 30, maka setiap Pengendali Data
Pribadi wajib memberikan jaminan perlindungan kepada Pemilik data pribadi
terhadap data pribadi yang diprosesnya. Perlindungan tersebut diberikan untuk
tujuan tidak terjadi akses data pribadi secara tidak sah. Untuk hal tersebut,
maka Pengendali data pribadi wajib menggunakan sistem keamanan terhadap Data
Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem
elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.191080200079
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut
dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal
tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan
dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data
pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut
termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200073
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut
dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal
tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan
dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data
pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut
termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200075
Sangat baik sekali
BalasHapusBagus sekali
BalasHapusNo comment
BalasHapus